Senin, 15 Desember 2014

Pornografi dalam Sketsa Syariah Islam

                        

 Akhir-akhir ini banyak berita kriminal yang di beritakan oleh berbagai media tentang pelecehan seksual, tak hanya orang-orang dewasa saja, bahkan anak remaja dan anak dibawah umur telah banyak yang terkait kasus pelecehan sosial itu. diantara penyebabnya begitu mudahnya video dan gambar porno didapatkan. kemudahan teknologi saat ini banyak disalah gunakan oleh para remaja, akses internet bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. tak hanya melalui laptop, sekarang aplikasi Hp sudah semakin canggih dilengkapi dengan koneksi internet, bluetooth, kamera dll, sehingga video dan gambar porno dengan mudah diakses. selanjutnya bagaimana syariah islam menyikapi itu semua ?
Islam menghendaki prilaku manusia terpuji demi pencapaian kebahagiaan menyeluruh, di dunia dan di  akhirat menurut pandangan Tuhan. Karena itu, Tuhanlah yang  Maha Menentukan  baik dan buruknya suatu prilaku, di samping peran akal sehat, dalam hal ini sungguh sangat aktif. Perbuatan manusia adalah kreasi manusia itu sendiri dengan memanfaatkan servis awal dari Tuhan. Kreasi itu tegasnya lahir dari kekuatan alami (pemberian Tuhan) yang dikembangkan oleh manusia sebagai eksploiter.
Oleh karena itu, dalam memandang kreasi manusia, kalangan ilmuwan terbelah menjadi dua madzhab. Madzhab pertama, berpendapat bahwa segala kreasi manusia (meliputi aksi dan seni) adalah murni sebagai hak asasinya yang bebas nilai, sehingga seseorang bebas melakukan perannya  tanpa ada pengaturan mengikat dan tentu saja sepanjang  tidak mengganggu hak orang lain. Madzhab ini biasa disebut dengan liberalis yang disukai oleh kaum bebas nilai dari kalangan ilmuwan, budayawan, seniman muda yang kurang mempertimbangkan efek moral. Madzhab kedua, memandang kreasi manusia sebagai hal yang tidak bebas dan mesti  didialogkan dengan nilai, baik agama, susila, etika dan norma-norma lain. Madzhab ini lazim disebut dengan moralis yang biasanya dianut oleh kalangan agamawan dan penjunjung tinggi nilai moral. Dua pandangan ini berfungsi kiranya sebagai frame pemikiran dan pandangan dasar tentang pornografi dalam konteknya sebagai obyek kajian.
Porno, umumnya dikonotasikan sebagai negatif menyangkut segala sesuatu yang berhubungan dengan seksual-biologis yang merangsang birahi  seseorang. Porno ada dalam berbagai bentuk meliputi ucapan (Pornoorasi), tindakan (Pornoaksi), gambar (Pornografi) dan lain-lain.
Ekspresi seksual-biologis tidak secara otomatis mesti berkonotasi negatif. Karena itu, untuk disebut “porno” (negatif) sangat terkait dengan situasi dan kondisi. Porno sangat berkaitan dengan ruang dan waktu untuk selanjutnya diberi nilai atau hukum buatnya. Seseorang telanjang bulat di kamar tidurnya sendiri yang tertutup atau telanjang karena keterpaksaan semisal untuk kepentingan medis, persalinan dll. tidaklah sama dengan telanjang yang dilakukan cewek ABG. dan anak pra sekolah di tempat terbuka.
Syari’ah dalam hal ini menempatkan Pornoaksi sebagai yang paling disorot dalam hukum, sehingga label untuk Pornoaksi ini lebih devinitif karena wujud negatifnya nyata. Hukum haram dalam Pornoaksi ini mengena secara keseluruhan, baik atas diri pelaku dan penikmat.
Sedangkan dalam Pornografi (foto bugil misalnya) beberapa sisi patut disorot, Saat pengambilan gambar, jika dilakukan sendiri atau mahramnya (suami/istri) di ruang tertutup, maka tidak ada indikasi keharaman. Akan tetapi bila hal itu dilakukan oleh  orang  lain (ajnabi), maka mutlak dilarang. Gambar porno tidaklah menjadi obyek Hukum, sebab gambar bukan mukallaf dan Hukum tidak bisa dikaitkan dengan pelaku dalam gambar tersebut. Pemirsa gambar itu juga tidak dikenai Hukum, karena ia tidak melihat “Bodi Manusia”. hal yang dilarang dalam hukum eksoteris hanyalah antara manusia dan manusia, sedangkan gambar (dalam kertas, film, kaca) jelas bukan manusia yang pada hakekatnya tidak bisa dinikmati secara seksual-biologis.
Menyorot dampak Pornografi, yang dikedepankan  adalah teori sadd al-dzari’ah, yakni tindakan dini guna mencegah hal negatif yang bakal timbul dari suatu  perbuatan yang secara lahiriah diperbolehkan. bila dampaknya posistif (pasti) negatif, maka perbuatan itu dilarang karena dianggap sebagai perbuatan pengantar atas perbuatan negatif dan hukumnyapun negatif. bila dampaknya positif tidak negatif, maka boleh hukumnya dan bila dampak itu tak menentu, hukumnya cenderung dilarang.
Kaum esoteris dan pemuja etika memandang perbuatan manusia tidak terpaku pada Hukum  Fiqih. “ Fiqih bukanlah hukum satu-satunya yang berbicara atas nama agama. Di atas fiqih terdapat aturan-aturan yang sangat santun dan hati-hati menyikapi hal negatif jauh sebelum realistisnya.
       Syari’ah (sebagai hukum Islam secara keseluruhan) bergerak pada semua sisi kehidupan manusia, tidak terpaku pada hukum halal-haram saja, melainkan merambah pada dataran nilai, nilai  (value) tertinggi dan Tuhan memandang manusia dari sisi amalnya yang terbaik (ayyukum ahsanu ‘amala).
  Meski dalam pornografi bisa dilihat dari sudut seni, akan tetapi seni itu sendiri adalah  kreasi manusia yang tidak bisa lepas dari ikatan-ikatan norma sebagai mana layaknya kreasi manusia yang lain. Jadi  seni  bukanlah “Tuhan” yang bebas berbuat, bukan pula penguasa buta yang semena-mena dan menafikan segala norma yang ada.
Pornografi pada awal kalinya bisa diposisikan sebagai sesuatu yang  kosong tanpa ada hukum yang Me-lebel-i. Baru ada hukum setelah ia terkait dengan kegunaan dan pemanfaatan manusia. Bagi keluarga yang tidak menemukan kebahagiaan biologis sehingga mengancam kesakinahan rumah tangga, pornografi mungkin dapat dijadikan sarana menggairahkan hubungan seksual antar suami-istri demi keharmonisan keluarga, apalagi bila dokter ahli menganjurkan hal demikian. Akan tetapi bila pornografi hanyalah sebuah kerja hedonis atau memburu kenikmatan nafsu yang pada umumnya berakibat negatif, maka pornografi jelas sebagai pengantar suatu perbuatan negatif, dan itu dilarang. waallahu a’lam bisshawab. dimuat dihttp://bata-bata.net/pornografi-dalam-sketsa-syariah-islam/
* Penulis adalah Alumni Bata-Bata, saat ini menempuh kuliah di Ma'had Aly Hasym Asy'ari, dan UNHASY, Jombang




0 komentar:

Posting Komentar